Kami siap melayani pembelian jenis bibit tanaman kehutanan seperti mindi, gmelina, jati, sengon, treambesi, dan lainnya. Anda dapat langsung menghubungi sekretariat LMDH Sumber Makmur Desa Sumberanyar Kec. Banyuputih Kab. Situbondo ataupun kontak langsung ke HP 085236822242 (Muhammad Bakri-Ketua LMDH)

rss

SEBAGAI BENTUK TANGGUNG JAWAB KEHAMBAAN KAMI SEBAGAI KHALIFAH DI MUKA BUMI, KAMI BULATKAN TEKAD UNTUK WUJUDKAN KEHARMONISAN INTERAKSI ALAM DAN MANUSIA MENUJU BALDATUN TOYYIBAH WA ROBBUN GHAFUR GEMAH RIPAH LOHJINAWI TOTO TENTREM KERTO RAHARJO

Profil Lembaga

LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN
LMDH SUMBER MAKMUR
DESA SUMBERANYAR KECAMATAN BANYUPUTIH KABUPATEN SITUBONDO JAWA TIMUR



SEJARAH PENDIRIAN

Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Makmur Desa Sumberanyar pertama kali dibentuk dan didirikan 4 tahun setelah dilaunchingkannya program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) oleh Perum Perhutani, yakni tepatnya pada tanggal 3 Juni 2005, namun baru memiliki legalitas hukum pada tahun 2006 setelah diterbitkannya Akte Pendirian LMDH Sumber Makmur oleh Notaris Irene Swandayani Sutianto, SH Nomor : 24 Tanggal 13 September 2006.
Pembentukan LMDH Sumber Makmur sendiri dilatarbelakangi oleh sebuah tuntutan realitas bahwa Desa Sumberanyar merupakan salah satu desa di Kecamatan Banyuputih yang secara geografis merupakan desa pemangku hutan, dan hampir 45% dari wilayah Desa Sumberanyar adalah berupa bagian hutan Kendeng Timur Laut yang belum tertata sejak zaman penjajahan Belanda. Hal itu terlihat dari kondisi hutan yang gundul. Dan wilayah tersebut sebagian besar berada di Dusun Sekarputih yang seluruhnya dinilai memiliki potensi sangat besar untuk dikembalikan lagi menjadi hutan sebagaimana fungsinya.
Sementara dilihat dari aspek sosial, budaya dan ekonomi, mayoritas masyarakat setempat mempunyai aktivitas ekonomi dengan menggantungkan pada pemanfaatan hasil hutan yang menjadi wilayah pangkuan KPH Banyuwangi Utara. Dan tentunya aktivitas ekonomi tersebut memiliki resiko yang sangat tinggi terhadap kelangsungan kelestarian hutan itu sendiri. Hal itu terbukti dengan tingginya tingkat pencurian kayu hutan oleh oknum warga sebelum dilaksanakannya PHBM oleh pihak Perum Perhutani dan LMDH Sumber Makmur.
Selanjutnya, dilakukanlah pembentukan LMDH oleh masyarakat sebagai mitra Perum Perhutani sekaligus menjadi salah satu komponen penting dalam pelaksanaan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) untuk melakukan sebentuk kerja sama saling menguntungkan kedua belah pihak untuk menuju terealisasinya kelestarian sumber daya hutan dan tercapainya sumber daya manusia (SDM) masyarakat desa pemangku hutan yang partisipatif, makmur dan sejahtera.

VISI DAN MISI

Visi LMDH Sumber Makmur :
Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian serta meningkatkan keterlibatan, peran, dan tanggung jawab masyarakat desa dalam pengelolaan sumberdaya hutan melalui jalinan kemitraan yang sehat untuk menuju masyarakat desa hutan mandiri dan hutan lestari yang berkeadilan, makmur dan sejahtera.
Misi LMDH Sumber Makmur :
  1. Menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat dalam pemanfaatan sumberdaya hutan melalui pengelolaan hutan dengan model kemitraan.
  2. Menciptakan kelestarian hutan bersama masyarakat dan Perum Perhutani
  3. Menyalurkan aspirasi masyarakat desa dalam pengelolaan hutan
  4. Meningkatkan taraf hidup masyarakat desa melalui kegiatan pengelolaan hutan

AZAS DAN TUJUAN
  1. Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Makmur Desa Sumberanyar berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebersamaan, keterbukaan, dan keadilan.
  2. Lembaga bersifat independen dan tidak berafiliasi pada salah satu partai politik manapun serta mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  3. Lembaga memiliki tujuan menggali seluruh potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) masyarakat Desa Sumberanyar untuk dapat dikembangkan melalui kegiatan partisipasi nyata dalam usaha pengelolaan hutan yang berbasis kemitraan bersama Perum Perhutani KPH Banyuwangi Utara guna menuju tercapainya komunitas masyarakat desa hutan mandiri dan hutan lestari yang berkeadilan, makmur dan sejahtera.
  4. Meningkatkan tingkat kesadaran, kepedulian, dan keterlibatan masyarakat desa dalam kegiatan pengelolaan dan pelestarian hutan pangkuan desa bersama Perum Perhutani dalam ikatan jalinan kemitraan yang sehat dan saling menguntungkan.
  5. Mengembangkan usaha pengelolaan hutan melalui jalinan kerja sama dengan pihak lain yang berkepentingan.

SASARAN PENGELOLAAN HUTAN

Adapun sasaran pengelolaan hutan yang dicanangkan oleh lembaga adalah :
  1. Optimalisasi pemanfaatan lahan hutan, tanah kosong, lahan non produktif dan di bawah tegakan.
  2. Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam seluruh tahapan pengelolaan hutan pangkuan desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai pada tahap monitoring dan evaluasi kegiatan.
  3. Menciptakan dan mengembangkan lapangan kerja produktif bagi masyarakat melalui kegiatan dalam bidang pengelolaan hutan.

KEANGGOTAAN

Keanggotaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Makmur Desa Sumberanyar bersifat sukarela dan terbuka bagi setiap warga yang berdomisili di desa wilayah kerja RPH Sumberejo yang meliputi Desa Bantal, Sumberejo, Sumberanyar, dan Sumberwaru sesuai dengan wilayah petak lahan yang dikerjasamakan dengan LMDH Sumber Makmur Desa Sumberanyar, dan sampai sekarang jumlah anggota sebanyak 115 orang.

STRUKTUR ORGANISASI


PROGRAM KERJA
  1. Membuat perencanaan petak hutan pangkuan secara partisipatif bersama Perum Perhutani dan pihak terkait lainnya yang meliputi rencana kelola wilayah hutan, rencana sosial, rencana kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat sekitar hutan.
  2. Melaksanakan kegiatan persemaian, penanaman, pemeliharaan dan pengamanan tanaman yang dikerjasamakan.
  3. Melakukan evaluasi secara periodik terhadap seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan bersama pihak Perum Perhutani dan pihak lain yang terkait.
  4. Mengupayakan peningkatan produktivitas usaha ekonomi masyarakat melalui fasilitasi pemberian bantuan dana bergulir dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
  5. Mengupayakan kegiatan yang mengarah pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa pemangku hutan yang bersentuhan secara langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN

Dalam kurun waktu selama 4 tahun sejak berdirinya lembaga, LMDH Sumber Makmur Sumberanyar telah melaksanakan beberapa kegiatan kelembagaan yang secara ringkas tergambar dalam keterangan sebagaimana berikut :
  1. Melakukan sosialisasi awal tentang PHBM bersama KSS PHBM KPH Banyuwangi Utara Ir. Ririt BS. Sosialisasi tahap awal ini dilaksanakan khusus masyarakat Desa Sumberanyar yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi berikutnya tentang PHBM serta fungsi dan manfaat hutan terhadap kelangsungan hidup masyarakat dan lingkungan, dengan melibatkan pejabat Perhutani KPH Banyuwangi Utara diantaranya Asep Syaifuddin, S.Hut. (WK ADM), Misadi (KSS PHBM), Nurhasan (Humas), serta pejabat yang lain.
  2. Setelah pembentukan Lembaga, LMDH Sumber Makmur langsung melaksanakan reboisasi pada lahan hutan di wilayah RPH Sumberejo BKPH Asembagus dengan 5000 plcs bibit sengon, 2500 plcs bibit mente, 2500 plcs bibit mindi, dan 5000 plcs kedawung yang seluruh pembiayaannya 100% bersumber dari swadaya lembaga dan masyarakat. Dan sampai saat ini, prosentase tumbuh mencapai 75%.
  3. Pada tahun 2007 LMDH Sumber Makmur mengajukan permohonan Kerja sama Penanaman Hutan kepada Administratur Perum Perhutani KPH Banyuwangi Utara untuk lahan hutan bagian hutan Kendeng Timur Laut (KTL) seluas 108 hektar.
  4. Permohonan pembukaan lahan sebagaimana di atas mendapat persetujuan dari KPH Banyuwangi Utara pada tahun 2008 setelah diterbitkannya Surat Kepala Perum Perhutani Unit II Jawa Timur No. 276/042.3/SPPU-RTT/Ren-SDH/II tanggal 15 Mei 2008 Tentang Pengesahan RTT Tahun 2008 KPH Banyuwangi Utara. Selanjutnya lembaga melaksanakan pembukaan lahan hutan sekaligus penanaman pada beberapa petak hutan seluas 108 hektar yang meliputi wilayah kerja BKPH Asembagus / RPH Sumberejo sebagaimana dalam Perjanjian Kerja sama antara Perum Perhutani KPH Banyuwangi Utara dengan LMDH Sumber Makmur No. 05/PHBM/BWU/2008.
  5. Mengadakan pengamanan hutan secara swadaya bersama petugas Perhutani RPH Sumberejo dengan jumlah personil 12 orang yang dilakukan secara bergantian. Kegiatan pengamanan ini dilaksanakan oleh LMDH Sumber Makmur sejak tahun 2006 sampai sekarang.
  6. Melaksanakan pembangunan jembatan penghubung antara desa dan hutan pada tahun 2007 yang berlokasi di Dusun Sekarputih Desa Sumberanyar. Pelaksanaan pembangunan ini dilaksanakan oleh lembaga bersama masyarakat dengan swadaya / swadana. Pembangunan jembatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan transportasi bagi masyarakat setempat, di samping untuk memudahkan transportasi pada saat ada kegiatan monitoring dan peninjauan lahan hutan oleh pihak lembaga, pihak Perhutani, dan pihak lain yang berkepentingan.
  7. Mendirikan Kantor / Sekretariat LMDH Sumber Makmur secara swadaya pada tahun 2007 dengan lokasi di lahan hutan milik Perhutani Dusun Sekarputih (Selatan).
  8. Membuat hutan rakyat secara swadaya pada tahun 2007 seluas 10 hektar dengan jenis tanaman mindi di lahan milik masyarakat Desa Sumberejo dan Sumberanyar.
  9. Memberikan bantuan bibit mindi, jati, dan gmelina untuk masyarakat Desa Sumberanyar, Sumberwaru, dan Sumberejo untuk penghijauan lahan milik masyarakat. Pemberian bantuan ini sebanyak 5000 bibit yang terdiri dari : 1000 bibit jati, 2000 bibit mindi, dan 2000 bibit gmelina. Kegiatan ini dilaksanakan pada tahun 2007-2008 yang seluruhnya dilakukan secara swadaya oleh lembaga. Kegiatan pemberian bantuan ini merupakan penyikapan aktif LMDH Sumber Makmur terhadap program pemerintah One Man One Tree. Sampai pada tahun 2010 ini, penyaluran bantuan bibit untuk masyarakat terus berlanjut yang keseluruhan tetap berupa swadaya lembaga.
  10. Pada Tahun 2008, lembaga mendapat kepercayaan dari Perum Perhutani untuk melaksanakan kerja sama pembuatan persemaian untuk tanaman pada petak-petak yang dikerjasamakan seluas 108 hektar sebanyak 155.520 plances dengan jenis bibit mindi sebagai tanaman pokok, bibit gmelina sebagai tanaman tepi, bibit asem sebagai tanaman hias, dan bibit mimbo sebagai tanaman pengisi.
  11. 11. Melaksanakan kegiatan kerja sama dengan Asper BKPH Asembagus dalam pembuatan persemaian Kebun Bibit Desa (KBD) sebanyak 15.000 plc jenis Jati APB dengan alokasi biaya sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Kerja sama ini dilaksanakan pada bulan Agustus 2009 dengan maksud untuk dijadikan bantuan hibah kepada warga masyarakat 5 desa meliputi Desa Sumberejo, Sumberanyar, Sumberwaru, Bantal, dan Kedunglo. Kerja sama ini didasarkan pada SP No. 739/059.9/PHBM/Bwu/II tentang Pembuatan Kebun Bibit Desa.
  12. Untuk membiayai kegiatan lembaga, LMDH Sumber Makmur membentuk usaha produktif dalam pengadaan pupuk kandang (bokashi), melayani pesanan dan penjualan bibit, serta pengadaan biji-bijian tanaman hutan (gmelina, lamtoro, kesambi, mimbo, sengon, dan lainnya). Usaha di atas dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dan pihak Perum Perhutani KPH Banyuwangi Utara, serta pihak-pihak yang membutuhkan.
  13. Melaksanakan kerjasama persemaian jenis tanaman kayu Treambesi, Mimba, dan Kesambi dengan Balai Taman Nasional (BTN) Baluran pada bulan Maret tahun 2010 dengan jumlah total 5000 plcs untuk semua jenis tanaman.

SUMBER KEUANGAN LEMBAGA

Sejak awal pembentukan sampai dengan tahun 2010, LMDH Sumber Makmur masih belum mendapatkan alokasi dana sharing, karena belum adanya hutan produksi di wilayah pangkuan LMDH Sumber Makmur. Karenanya, keuangan lembaga saat ini masih bersumber dari :
  1. Hasil dari usaha produktif lembaga yang terdiri dari usaha : pengadaan pupuk kandang, pembuatan persemaian, penjualan bibit, dan jual beli biji-bijian tanaman hutan
  2. Kontribusi anggota yang diterima lembaga dari hasil panen tumpang sari anggota
Dan kedua sumber keuangan lembaga di atas, masih belum bisa mencukupi seluruh kebutuhan dana untuk membiayai kegiatan-kegiatan lembaga. Adapun kekurangan anggaran untuk pembiayaan kegiatan lembaga selama ini masih dapat teratasi dengan adanya swadaya anggota yang relatif cukup tinggi.


Sumberanyar, Desember 2010

Lembaga Masyarakat Desa Hutan
LMDH Sumber Makmur
Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih
Kabupaten Situbondo Jawa Timur


Sekretariat :
Dusun Sekarputih Desa Sumberanyar
Contact Person : 085236822242 / 085236968165
Email : lmdhsumbermakmur@yahoo.co.id
Website : www.lmdhsm.blogspot.com

Download Profil

Tahun 2008 - 2009

Petak 83

Tahun 2008 - 2009

Petak 84

Selamatkan Hutan Kita Segera!


Berbicara mengenai manfaat hutan bagi kehidupan manusia, hutan Indonesia telah berfungsi sebagai sumber kehidupan manusia sejak ribuan tahun yang lalu. Jika kita melihatnya sejak era kemerdekaan, pada awal kemerdekaan, 1945 – 1950, hutan Indonesia berfungsi sebagai basis pertahanan para pejuang sekaligus sebagai sumber penyediaan makanan. Pemanfaatan hutan secara ekonomis belum berkembang, jikapun ada masih terbatas untuk keperluan lokal dan aspek kelestarian, walaupun tanpa perencanaan yang mantap, terlaksana dengan baik dengan kearifan masyarakat tradisional untuk melaksanakan asas kelestarian yang telah mereka miliki secara turun temurun. Dr. Ir. Bun M. Purnama, M.Sc. Sekjen Departemen Kehutanan mengatakan, setelah terjadinya suksesi kepemimpinan ke SBY-JK angin menggembirakan pun berhembus. Dikatakan Purnama, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah: Pro poor, pro job, dan pro growth, maka diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan pembangunan hutan dan pengembangan sektor riil kehutanan, dengan tujuan untuk menyerap tenaga kerja dan pengentasan kemiskinan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan. Kegiatan tersebut antara lain melalui program GERHAN, Social Forestry, Hutan Rakyat, pembangunan Hutan Tanaman Rakyat, dan terakhir Hutan Desa. Di samping itu dilakukan pula upaya perbaikan kelembagaan (pengembangan SDM dan organisasi, peraturan perundangan), serta penegakan hukum dengan cara peningkatan kerjasama dengan aparat keamanan dan berbagai pihak lainnya di dalam dan di luar negeri. Meskipun ada secercah harapan, namun faktanya baru-baru ini kita diganjar prestasi dari Guiness Book of Record yang menetapkan Indonesia sebagai negara penghancur hutan tercepat. Sebagai salah satu dari 44 negara yang secara kolektif memiliki 90% hutan di dunia, Indonesia meraih tingkat laju penghancuran tercepat antara tahun 2000-2005, yakni dengan 1,87 hektar atau 2% setiap tahun atau 51 km2, atau setara 300 lapangan sepakbola setiap jamnya. Lebih lanjut Agus mengutarakan, jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2006 sebesar 39,05 juta (17,75%). Bila dibandingkan dengan penduduk miskin pada Februari 2005 yang berjumlah 35,10 juta (15,97%), berarti jumlah penduduk miskin yang ada di negeri ini meningkat sebesar 3,95 juta jiwa dan pada Maret 2007 sebesar 37,17 juta jiwa (BPS, 2007). Pada tahun 2007, angka pengangguran terbuka diperkirakan bertambah 12,6 juta jiwa. Dengan demikian jumlah penduduk miskin diperkirakan mencapai 45,7 juta jiwa. Konsekuensi logis dari kebijakan pemanfaatan hutan produksi yang lestari tersebut, diperlukan adanya peningkatan peran serta pelbagai pihak, kesiapan SDM yang profesional dan terencana di seluruh lini, meliputi unsur Pemerintah, pelaku suaha, dan LSM/NGO. Sebagai konsekuensi dari penerapan sertifikasi mandatori, maka Pemerintah sedang mempersiapkan Tenaga Teknis (Ganis) dan Pengawas tenaga Tekni (Waganis) dan penegmbangan SDM melalui LSP. Sedangkan pelaku usaha dituntut untuk memiliki tenaga profesional dan organisasi perusahan ahrus akuntabel dan trasparan. Sebagai pengawas pembangunan, LSM/NGO juga dituntut untuk memiliki tenaga profesional. Perguruan tinggi pun bisa berperan dalam menciptkaan rimbawan profesional, sebagai mentor pelaksanaan pengelolaan sumber daya hutan berdasarkan pengalaman lapangan, dan sebagai watch dog pelaksanaan pengelolaan sumber daya hutan melalui proses interaktif.

Cikal Bakal Nama Sekarputih


Nama Dusun Sekarputih menurut penduduk setempat bukanlah nama asal-asalan yang tidak memiliki nilai historis, akan tetapi pemberian nama itu tidak lepas dari sebuah peninggalan sejarah yang sangat kental di bumi Sekarputih. Menurut beberapa orang sesepuh di Sekarputih, Sekarputih mempunyai arti Bunga Putih, yang biasanya bunga selalu diidentikkan dan dikonotasikan kepada seorang perempuan yang menjadi kembang (paling cantik) di daerahnya. Pemberian nama Sekarputih ternyata dilatarbelakangi oleh sebuah legenda yang sangat melekat dalam masyarakat, yakni adanya seorang putri raja yang sangat cantik dan konon selalu mengenakan busana serba putih. Karenanya, beliau dikenal dengan nama Raden Ayu Putih.

Dalam legenda tersebut, menurut satu sumber dikatakan, bahwa Raden Ayu Putih dulu bertempat tinggal di daerah yang sekarang bernama Dusun Sekarputih, dan konon beliau berasal dari bumi Blambangan (Banyuwangi). Di dusun Sekarputih ini, beliau tidak sendiri, akan tetapi hidup dalam satu komunitas besar bersama para pengawal dan dayang kerajaan. Indikasi itu dibuktikan dengan banyaknya sisa-sisa peninggalan sejarah berupa barang pecah belah kuno yang sudah banyak diketemukan warga setempat, terutama di daerah sekitar makam beliau yang berada di atas bukit paling tinggi diantara bukit-bukit lain yang ada di sekitarnya. Dan keberadaan makam tersebut sampai saat ini sering dikunjungi orang baik warga sekitar sendiri ataupun orang dari luar daerah untuk berziarah dan tawassul di sana. Bahkan menurut penuturan sebagian warga, Kyai kharismatik seperti alm. KH. As'ad Syamsul Arifin (Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo) juga sering melakukan ziarah ke sana, walaupun penduduk setempat tidak ada yang secara langsung melihat beliau ziarah ke makam Raden Ayu Putih. Namun suatu waktu, ketika beberapa orang Sekarputih sowan ke Kyai As'ad, beliau memerintahkan untuk memotong pohon palembang besar yang ada di sebelah barat makam Raden Ayu Putih, karena kuda beliau selalu ketakutan ketika diikat di pohon itu pada saat beliau ziarah ke makam Raden Ayu Putih.

Tentang asal usul Raden Ayu Putih sendiri sampai saat ini tidak ada yang tahu, karena tidak adanya bukti sejarah yang scara jelas dapat memberikan petunjuk terhadap asal usul beliau. Hanya saja sebagian orang meyakini, bahwa beliau adalah putri raja Blambangan yang sedang melakukan pengembaraan ke wilayah Barat dan pada akhirnya wafat di Dusun Sekarputih. Bahkan ada pula yang mengatakan bahwa beliau adalah ibunda dari Sunan Giri, Dewi Sekardadu. Dikatakannya, beliau melakukan pengembaraan ke daerah barat bumi Blambangan dalam rangka pencarian putranya yang dibuang ke tengah samudera ketika hendak dibunuh oleh raja Blambangan. Karena usaha pencarian tersebut tidak membuahkan hasil, maka beliau memutuskan untuk tidak kembali lagi ke Blambangan dan menetap bersama pengawal, dayang, dan pengikutnya di Dusun Sekarputih. Asumsi itu juga diperkuat dengan pengakuan dari seseorang dari luar daerah yang mengaku didatangi Raden Ayu Putih dalam mimpinya. Dalam dunia tidak sadarnya itu, Raden Ayu Putih meminta kepadanya untuk melaksanakan istighasah di makamnya dengan membawa alat musik tradisional (karawitan jawa) serta minta untuk dilantunkan tembang-tembang Wali Songo.

Menurut penduduk setempat, Raden Ayu Putih tidak hanya diyakini sebagai putri raja yang kharismatik, namun lebih dari itu beliau adalah seorang hamba Allah yang shalihah. Hal itu dibuktikan dengan banyak keistimewaan dan kejadian aneh di makam beliau. Sslah satu contoh pada saat dilaksanakannya Latihan Gabungan ABRI pada tahun 90-an. Pada waktu itu Panglima ABRI masih diduduki oleh Jendral LB. Moerdhani. Saksi mata yang menyaksikan waktu itu mengatakan, bahwa areal makam yang berada di atas bukit itu dijadikan salah satu sasaran tembak dan mortir pasukan. Dan anehnya, mortir yang diarahkan pas ke makam itu yang hanya berketinggian 1 meter dari tanah ketika mendekati bukit justru meluncur ke atas dan mengenai 1 kompi pasukan depan. Mulai saat itu, latihan marinir tidak lagi dilakukan di areal makam tersebut walaupun hanya untuk dijadikan tempat menembak.

Selanjutnya siapapun dan dari manapun asal beliau, Raden Ayu Putih adalah satu nama yang melegenda di Desa Sumberanyar yang diyakini oleh masyarakat sebagai seorang putri raja yang shalihah serta telah meninggalkan jejak sejarah yang tak pernah terkuak keberadaan yang sesungguhnya sampai suatu saat ada fakta sejarah yang lebih akurat tentang keberadaan beliau yang legendaris.

ditulis oleh : Heri Fadloly


































































































































































































































































































































































Arti Lambang LMDH




Bintang warna kuning :
Simbol dari keluhuran serta tingginya tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai oleh LMDH Sumber Makmur

Daun Mindi :
Simbol dari kegiatan utama LMDH dalam bidang penghijauan tanaman hutan

Padi dan kapas :
Simbol dari tujuan LMDH untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat

Air :
Simbol dari target program LMDH untuk kembali menghidupkan kelsetarian alam dan lingkungan

Tulisan LMDH Sumber Makmur :
lembaga yang mewadahi kegiatan penghijauan oleh dan untuk masyarakat

Download Peraturan Menteri

Manfaat Pohon


Di alam terjadi proses hubungan timbal balik, saling ketergantungan antar komponen. Apa yang dibuang akan menjadi bahan baku bagi yang lain, sehingga tidak ada komponen yang hilang dengan percuma. Selain itu, di alam tidak ada yang gratis, oleh sebab itu semua dinamika komponen pendukungnya berpengaruh pada lingkungan, termasuk hasil perbuatan manusia. Oleh sebab itu jika kita ingin memperoleh lingkungan yang berkualitas baik, maka kita juga harus memperlakukan lingkungan dengan baik. Salah satu cara adalah dengan dengan peduli terhadap keberadaan pohon. Kepada masyarakat perlu disosialisasikan manfaat keberadaan pohon bagi kelangsungan hidup manusia, antara lain:



Menahan laju air sehingga akan lebih banyak air yang terserap ke dalam tanah. Menurut penelitian, tegakan hutan yang berdaun jarum mampu membuat 60% air hujan terserap tanah, bahkan tegakan hutan yang berdaun lebar mampu membuat 80% air hujan terserap tanah. Dengan kemampuan ini akan meningkatkan cadangan air tanah. Saat ini, kawasan Punclut yang merupakan kawasan resapan air bagi warga Bandung dan sekitarnya hanya mampu meresapkan air 5 liter/dt. Jumlah ini terus mengecil seiring dengan meluasnya permukaan tanah yang tertutup. Perlu diketahui, air tanah yang sekarang ini kita nikmati sesungguhnya merupakan hasil resapan air hujan sekira 6.000 tahun lalu ketika areal serapan air masih sangat luas. Selain itu, akar pohon akan menahan tanah yang terkikis agar tidak masuk ke aliran sungai/saluran air yang akan menimbulkan endapan. Kemampuan inilah yang dapat mencegah terjadinya kekurangan air di musim kemarau dan banjir di musim hujan.

Menjaga kesuburan tanah. Saat hujan, butir-butir air hujan tidak langsung menimpa permukaan tanah. Setelah ditahan oleh tajuk pohon selanjutnya ditahan oleh serasah yang berupa daun dan ranting kering. Dengan demikian tidak mengelupaskan dan memercikkan butir-butir lapisan tanah bagian atas, yang umumnya subur/tanah humus.

Memasok kebutuhan oksigen (O2). Melalui proses fotosintesis, tajuk pohon mengurangi kadar CO2 (hasil aktivitas manusia, pabrik, kendaraan bermotor) di udara dan menghasilkan O2 yang sangat diperlukan manusia. Menurut Mudjono (1977), setiap 1 hektare lahan hijau dapat mengubah 3,7 ton CO2 menjadi 2 ton O2. Proses ini sangat penting sebab gas CO2 sangat beracun dan bila dalam jumlah yang berlebihan akan menimbulkan efek rumah kaca.
Menyaring kotoran (debu jalanan, abu pabrik/rumah tangga). Dengan struktur tajuk dan kerimbunan dedaunan, debu, dan abu dapat menempel pada daun, yang di saat hujan akan tercuci oleh air hujan. Dari berbagai pengamatan yang dirangkum oleh Bianpoen (1977) diketahui bahwa kumpulan pohon yang terdapat di sebidang tanah seluas 300x400 m2 mampu menurunkan konsentrasi debu di udara dari 7.000 partikel/liter menjadi 4.000 partikel/liter.
Selain itu diketahui pula bahwa antara ujung-ujung suatu jalur hijau yang memiliki panjang 5 km dengan lebar 2 km, terjadi penurunan konsentrasi debu dengan perbandingan 50:3. Dengan tajuknya yang lebat, barisan pohon mampu mengurangi kecepatan angin. Menurut Kitredge (1948), jalur hijau (shelterbelts) mampu mereduksi 20% dari kecepatan angin di tempat terbuka. Ini berarti dapat mengurangi kadar debu yang beterbangan. Yang menurut hasil pengukuran kadar debu oleh Badan Meteorologi dan Geofisika (R.P. Sudarno, 1984), sejak 1978 konsentrasi debu di semua kota mengalami kenaikan.

Mereduksi beberapa zat pencemar udara. Selain CO2, peristiwa pembakaran (terutama yang berbahan bakar minyak) juga menghasilkan limbah asap yang mengandung sulfur dioksida (SO2). Di udara, SO2 ini akan bereaksi dengan uap air membentuk asam sulfat (H2SO4). Bila bercampur air hujan akan menghasilkan hujan asam yang membahayakan kesehatan kulit serta menimbulkan korosi. Dalam hal ini tajuk pohon berfungsi menahan air hujan tersebut, yang kemudian pada beberapa pohon yang mengeluarkan air gutasi, kandungan asamnya dinetralkan.
Meningkatkan kenyamanan lingkungan. Pepohonan mampu membentuk mikroklimat yang sejuk, mengurangi kebisingan, mencegah silaunya sinar matahari, mengurangi bau busuk serta menyekat pemandangan yang kurang layak. Kegiatan metabolisme evapotrenspirasi tumbuhan akan menyebabkan suhu di sekitar tajuk menjadi lebih rendah dan kadar kelembapannya meningkat (diadaptasi dari Zoer'aini, 1988; (Adiningsih, 2002).

Begitu banyak manfaat pohon bagi kelangsungan dan kualitas hidup manusia, apakah diabaikan begitu saja? Yang harus dilakukan sekarang ini adalah bersama berupaya "menghutankan kembali hutan" serta menghijaukan kembali kota. Masalah penghijauan bukan menjadi urusan pemerintah semata. Masyarakat pun harus terlibat aktif. Jangan hanya bisa mengeluh bila kotanya menjadi gersang dan panas. Di sisi lain pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi kepada perusak lingkungan. Pemerintah harus berani menegur para pengembang yang tidak menyediakan sarana ruang terbuka hijau. Bukankah telah ada peraturan mengenai hal ini? Di beberapa kota dan kabupaten, ada ketentuan bahwa daerah pemukiman harus menyediakan sedikitnya 20% dari lahannya untuk menjadi ruang terbuka hijau. Namun apakah peraturan tersebut telah efektif berjalan?. Untuk itu agar peraturan tersebut dapat terlaksana, pemerintah harus menjadikan dirinya sebagai lembaga yang disegani. Pemerintah jangan memanfaatkan kekuasaannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan "menjual" lahan ruang terbuka hijau kepada investor. Selain itu, pemerintah harus berdiri di depan (menjadi teladan) dalam penjagaan kelestarian hutan serta pengadaan ruang terbuka hijau. Jangan hanya sampai pada konsep dan slogan saja.

Dikutip dari (sesuai aslinya) : Vegetasi Pohon: Langkah Peningkatan Potensial Penyimpanan Karbon oleh Gusmailina, Staf Peneliti pada Puslitbang Teknologi Hasil Hutan

Hutan Rakyat


Hutan rakyat adalah hutan-hutan yang dibangun dan dikelola oleh rakyat, kebanyakan berada di atas tanah milik atau tanah adat; meskipun ada pula yang berada di atas tanah negara atau kawasan hutan negara.

Secara teknik, hutan-hutan rakyat ini pada umumnya berbentuk wanatani; yakni campuran antara pohon-pohonan dengan jenis-jenis tanaman bukan pohon. Baik berupa wanatani sederhana, ataupun wanatani kompleks (agroforest) yang sangat mirip strukturnya dengan hutan alam.

Ada beberapa macam hutan rakyat menurut status tanahnya. diantaranya:

  1. Hutan milik, yakni hutan rakyat yang dibangun di atas tanah-tanah milik. Ini adalah model hutan rakyat yang paling umum, terutama di Pulau Jawa. Luasnya bervariasi, mulai dari seperempat hektare atau kurang, sampai sedemikian luas sehingga bisa menutupi seluruh desa dan bahkan melebihinya.
  2. Hutan adat, atau dalam bentuk lain: hutan desa, adalah hutan-hutan rakyat yang dibangun di atas tanah komunal; biasanya juga dikelola untuk tujuan-tujuan bersama atau untuk kepentingan komunitas setempat.
  3. Hutan kemasyarakatan (HKm), adalah hutan rakyat yang dibangun di atas lahan-lahan milik negara, khususnya di atas kawasan hutan negara. Dalam hal ini, hak pengelolaan atas bidang kawasan hutan itu diberikan kepada sekelompok warga masyarakat; biasanya berbentuk kelompok tani hutan atau koperasi. Model HKm jarang disebut sebagai hutan rakyat, dan umumnya dianggap terpisah.

Namun kini ada pula bentuk-bentuk peralihan atau gabungan. Yakni model-model pengelolaan hutan secara bermitra, misalnya antara perusahaan-perusahaan kehutanan (Perhutani, HPH, HPHTI) dengan warga masyarakat sekitar; atau juga antara pengusaha-pengusaha perkebunan dengan petani di sekitarnya. Model semacam ini, contohnya PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat), biasanya juga tidak digolongkan sebagai hutan rakyat; terutama karena dominasi kepentingan pengusaha.Hutan rakyat zaman sekarang telah banyak yang dikelola dengan orientasi komersial, untuk memenuhi kebutuhan pasar komoditas hasil hutan. Tidak seperti pada masa lampau, utamanya sebelum tahun 1980an, di mana kebanyakan hutan rakyat berorientasi subsisten, untuk memenuhi kebutuhan rumahtangga petani sendiri.

Pengelolaan hutan rakyat secara komersial telah dimulai semenjak beberapa ratus tahun yang silam, terutama dari wilayah-wilayah di luar Jawa. Hutan-hutan --atau tepatnya, kebun-kebun rakyat dalam rupa hutan-- ini menghasilkan aneka komoditas perdagangan dengan nilai yang beraneka ragam. Terutama hasil-hasil hutan non-kayu (HHNK). Bermacam-macam jenis getah dan resin, buah-buahan, kulit kayu dan lain-lain. Bahkan kemungkinan aneka rempah-rempah yang menarik kedatangan bangsa-bangsa Eropah ke Nusantara, sebagian besarnya dihasilkan oleh hutan-hutan rakyat ini.Belakangan ini hutan-hutan rakyat juga dikenal sebagai penghasil kayu yang handal. Sebetulnya, semua jenis hutan rakyat juga menghasilkan kayu. Akan tetapi pada masa lalu perdagangan kayu ini ‘terlarang’ bagi rakyat jelata. Kayu mulai menjadi komoditas diperkirakan semenjak zaman VOC, yakni pada saat kayu-kayu jati dari Jawa diperlukan untuk membangun kapal-kapal samudera dan benteng-benteng bagi kepentingan perang dan perdagangan. Pada saat itu kayu jati dikuasai dan dimonopoli oleh VOC dan raja-raja Jawa. Rakyat jelata terlarang untuk memperdagangkannya, meski tenaganya diperas untuk menebang dan mengangkut kayu-kayu ini untuk keperluan raja dan VOC.

Monopoli kayu oleh penguasa ini dilanjutkan hingga pada masa kemerdekaan. Di Jawa, hingga saat ini petani masih diharuskan memiliki semacam surat pas, surat izin menebang kayu dan surat izin mengangkut kayu; terutama jika kayu yang ditebang atau diangkut adalah jenis yang juga ditanam oleh Perum Perhutani. Misalnya jati, mahoni, sonokeling, pinus dan beberapa jenis lainnya. Di luar Jawa, setali tiga uang. Hak untuk memperdagangkan kayu sampai beberapa tahun yang lalu masih terbatas dipunyai oleh HPH-HPH, sebagai perpanjangan tangan negara.


Profil Sekretaris
English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

Arsip

Ucapan Terima Kasih

Kehadiran LMDH Sumber Makmur Desa Sumberanyar sebagai lembaga yang mengakar di masyarakat dan mengambil peran sebagai mitra Perum Perhutani dalam melaksanakan program PHBM di desa se wilayah kerja RPH Sumberejo, selama kurang lebih 4 tahun terakhir telah melaksanakan kegiatan konkret dan sedikit banyak telah memberikan kontribusi nyata terhadap kelangsungan pelestarian hutan dan peningkatan kwalitas hidup masyarakat desa. Karenanya kami tak bosan-bosannya mengucapkan puji syukur alhamdulillah, atas segala bentuk pertolongan-Nya kepada kami, sehingga walaupun dengan multi keterbatasan yang kami miliki, kami masih tetap eksis melaksanakan kegiatan yang sudah terncana. Selanjutnya, kami juga tak lupa mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pejabat Perum Perhutani KPH Banyuwangi Utara yang sejak awal pendirian LMDH Sumber Makmur sampai sekarang tak henti-hentinya memberikan dukungan moral, pendampingan, dan pembinaan yang sangat intensif kepada kami, sehingga kami mampu melakukan dinamisasi kegiatan kelembagaan seperti sekarang ini. Ucapan terima kasih khusus kami sampaikan kepada : Bapak Ir. Sriyono (Mantan ADM Perum Perhutani KPH Banyuwangi Utara) Bapak Asep Syaifuddin, S.Hut.(Ketua Tim Sukses PHBM KPH Banyuwangi Utara) Bapak Kelik, S.Hut. (Kasi PSDH KPH Banyuwangi Utara) Bapak Agus (Kaur Tanaman KPH Banyuwangi Utara) Bapak Ir. Ririt SB (mantan KSS PHBM tahun 2007) Bapak Misadi (KSS PHBM) beserta seluruh staf Bapak Nurhasan (Mantan Humas KPH Banyuwangi Utara) Bapak Koesman (Asper BKPH Asembagus) Bapak Kadir (Mantan KRPH Sumberejo) Dan seluruh pejabat lainnya yang namanya tak tidak dapat kami sebutkan di sini

Buku Tamu



Jadwal Shalat

 

Peta Kecamatan Banyuputih