KONGRES ke II Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se-Jawa Madura dibuka secara resmi oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia Zulkifli Hasan yang bertempat di Pondok Pesantren Al-amin Kawalu Kota Tasikmalaya pada Rabu pekan kemarin.
Menhut didampingi Direktur Utama PT. Perhutani Upik Rosalin beserta Walikota Tasikmalaya Drs. H. Syarif Hidayat M.Si dan Pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat juga Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Tasikmalaya.
Dalam kesempatan tersebut Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Masyarakat Desa Hutan (MDH) mempunyai peran yang strategis sebagai penggerak pembangunan sosial ekonomi masyarakat desa hutan terutama dalam menjamin tercapainya kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan bagi MDH itu sendiri.
“Dengan adanya payung hukum, maka LMDH diharapkan mampu lebih optimal dalam mengimplementasikan sistem pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) yang telah terbukti di beberapa tempat mampu menstimulasi percepatan dan pemberdayaan MDH”, ujarnya.
Walikota Tasikmalaya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi serta kehormatan atas dipilihnya Kota Tasikmalaya menjadi tempat untuk penyelenggaraan acara Kongres ke II LMDH ini.
Walikota juga menyampaikan, pembangunan kehutanan merupakan salah satu program pembangunan yang mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Tasikmalaya yang diselaraskan dengan program pembangunan Kabinet Bersatu II yaitu rehabilitasi hutan dan lahan, pemanfaatan potensi, pengembangan kelembagaan hutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.
Hasil dari Kongres tersebut menghasilkan rekomendasi yang disebut "RESOLUSI TASIKMALAYA" yaitu :
1. Mengutuk keras dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku perusakan sumber daya hutan.
2. Pemerintah RI harus menjadikan desa hutan dan masyarakatnya sebagai prioritas utama pembangunan Nasional.
3. Harus segera diterbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat.
4. Meminta Kementrian Kehutanan mengkaji ulang Peraturan Menteri Kehutanan yang mengatur pengalihan status Kawasan Hutan Negara menjadi Kawasan Taman Nasional.
5. Mengharuskan Perum Perhutani untuk melibatkan Masyarakat Desa Hutan dan atau organisasi masyarakat desa hutan dalam pengambilan kebijakan pengelolaan sumberdaya hutan.
6. Sebagai wadah perjuangan bersama, Masyarakat Desa Hutan Indonesia berhimpun dalam Perhimpunan Masyarakat Desa Hutan Indonesia (PMDHI) yang akan segera dideklarasikan.
7. Perhimpunan Masyarakat Desa Hutan Indonesia (PMDHI) siap melaksanakan dan mensukseskan program Presiden RI menanam Satu Milyar Pohon.