Menindaklanjuti telah diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan No. 24 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat (KBR), dengan satu pijakan bahwa dalam rangka mengimplementasikan tujuan dari PHBM sekaligus dengan didasari oleh adanya kebutuhan obyektif masyarakat desa sekitar hutan di wilayah pangkuan KPH Banyuwangi Utara, khususnya Desa Sumberanyar terhadap kegiatan penghijuan di desa. Maka pada tanggal 12 Juli 2010 kemarin, LMDH Sumber Makmur Desa Sumberanyar dengan fasilitasi dari PPK (Mantri Pertanian) Kecamatan Banyuputih telah mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Pertanian Situbondo untuk diterima menjadi pengelola dalam pelaksanaan KBR di Desa Sumberanyar.
Sesuai dengan schedule pelaksanaan, program KBR ini mestinya sudah harus dimulai pada Bulan Juli 2010. Namun untuk Kabupaten Situbondo sendiri sepertinya waktunya agak mundur karena beberapa alasan yang bersifat teknis. Walaupun demikian, bagaimanapun juga program KBR ini tetap harus dilaksanakan dengan menekan setinggi mungkin keberhasilan yang akan dicapai nanti.
Karena itu, dalam survei lapangan oleh Tim Survei pihak Dinas Pertanian nanti, hendaknya betul-betul memperhatikan dan mempertimbangkan kapasitas skill dari kelompok pengelola, di samping beberapa item penilain pokok lainnya. Seperti lahan lokasi penanaman yang betul-betul milik masyarakat dan menjadi prioritas DAS (Daerah Aliran Sungai).
Untuk Desa Sumberanyar sendiri, kami mengharapkan agar pengelolaan KBR untuk tahun 2010 ini pihak Tim Survei mau memberikan kesempatan kepada LMDH Sumber Makmur yang secara kelembagaan dan pengalaman memang sangat eksis dalam bidang kegiatan pembibitan, baik kerjasama dengan Perum Perhutani maupun pihak Balai Taman Nasional Baluran.
Sesuai dengan schedule pelaksanaan, program KBR ini mestinya sudah harus dimulai pada Bulan Juli 2010. Namun untuk Kabupaten Situbondo sendiri sepertinya waktunya agak mundur karena beberapa alasan yang bersifat teknis. Walaupun demikian, bagaimanapun juga program KBR ini tetap harus dilaksanakan dengan menekan setinggi mungkin keberhasilan yang akan dicapai nanti.
Karena itu, dalam survei lapangan oleh Tim Survei pihak Dinas Pertanian nanti, hendaknya betul-betul memperhatikan dan mempertimbangkan kapasitas skill dari kelompok pengelola, di samping beberapa item penilain pokok lainnya. Seperti lahan lokasi penanaman yang betul-betul milik masyarakat dan menjadi prioritas DAS (Daerah Aliran Sungai).
Untuk Desa Sumberanyar sendiri, kami mengharapkan agar pengelolaan KBR untuk tahun 2010 ini pihak Tim Survei mau memberikan kesempatan kepada LMDH Sumber Makmur yang secara kelembagaan dan pengalaman memang sangat eksis dalam bidang kegiatan pembibitan, baik kerjasama dengan Perum Perhutani maupun pihak Balai Taman Nasional Baluran.