Dalam rangka pemeliharaan tanaman pokok pada tujuh petak lahan yang dikerjasamakan dengan Perum Perhutani KPH Banyuwangi Utara tahun tanam 2008, LMDH Sumber Makmur pada tanggal 24 November 2010 kemarin menandatangani Surat Perjanjian Perpanjangan Tanaman dengan Asper / KBKPH Asembagus. Perjanjian Perpanjangan Tanaman tersebut juga didasarkan pada Surat Persetujuan Perpanjangan Tanaman dari Administratur Perum Perhutani KPH Banyuwangi Utara tanggal 11 November 2010 No. 961/052.1/PSDH/BWU/II, di samping karena kebutuhan petani pengelola lahan (pesanggem) di petak-petak tersebut terhadap pemanfaatan lahan untuk tanaman tumpangsari sebagaimana yang tertuang dalam Surat LMDH Sumber Makmur tanggal 1 Agustus 2010 No. 010/LMDH-SM/VIII/2010 tentang Permohonan Perpanjangan Kontrak Tanaman Hutan Sistim Tumpangsari.
Perpanjangan Tanaman ini meliputi Petak 82, Petak 83, Petak 84, Petak 78, Petak 79, Petak 94, dan Petak 95 dengan total lahan seluas 108 hektare. Sementara para pesanggem yang terlibat dalam perjanjian perpanjangan tanaman sebanyak 112 orang dari tiga desa di wilayah kerja RPH Sumberejo.Kepala Desa Sumberanyar, H. Suharto Binar yang juga membubuhkan tanda tangan dalam Surat Perjanjian tersebut mengharapkan agar LMDH Sumber Makmur betul-betul bisa menjadi lembaga yang mampu menjembatani kebutuhan masyarakat desa dengan Perum Perhutani. Semoga perpanjangan tanaman ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pesanggem untuk memperoleh hasil usaha pertanian mereka di sela-sela perawatan tanaman pokok yang ada di petak masing-masing.